Senin, 28 November 2011

Hak kekayaan intelektual

Tugas ke 4 softskill

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa JermannyaIstilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
PRINSIP PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
• • Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
• • Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
• • Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
• • Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Contoh kasus:
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.

Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal di Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
• Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli.
• Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
• Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
• Dipasarkan denga sistem direct selling.

Adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak distributor menyebabkan kerugian bagi konsumen dan pemilik merk tersebut. Dengan adanya hal seperti ini pihak THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC bisa saja mencabut lisensi yang telah diberikannya kepada PT. MONICA HIJAU LESTARI, karena tindakannya itu bisa menyebabkan hal yang fatal. Contohnya, bisa saja karena produk yang dijualnya itu tidak menghasilkan efek seperti yang dijanjikannya maka konsumen bisa saja beralih pada produk yang lainnya. Dengan kata lain THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC kehilangan kepercayaan dari konsumennya akibat aksi PT. MONICA HIJAU LESTARI. Atau jika seandainya produk tiruan itu mengandung bahan kimia yang berlebihan bisa saja menyebabkan kerusakan pada bagian tertentu pada konsumen.
HaKI sendiri memiliki undang-undang, yang bertujuan untuk mengatur hal di atas salah satunya. Adapun tujuan lainnya, yaitu meningkatkan motivasi untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta menejemen. Oleh karena hal itu maka diperlukanlah kesadaran dan wawasan mengenai HaKI. Sehingga hasil karya temuan-temuan yang telah didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Teori_Hak_Kekayaan_Intelektual
http://coemix92.wordpress.com/2011/05/29/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual/
http://xarrsarah.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-haki.html

SURAT-SURAT BERHARGA

Tugas softskill ke 3



Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.

Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.



Sumber:
http://xsaelicia.blogspot.com/2011/04/surat-surat-berharga.html

Kamis, 17 November 2011

fidusia dan contoh kasus

Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa, 1. Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan : 1. dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB 2. dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara. 2. Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut. Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. contoh kasus fidusia: Secara khusus ketentuan mengenai pendaftaran pesawat terbang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pendaftaran pesawat terbang sipil diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain tanda pendaftaran Indonesia , sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU Penerbangan, pesawat terbang dan helikopter yang akan dioperasikan di Indonesia wajib pula mempunyai tanda kebangsaan Indonesia. Tanda kebangsaan Indonesia dimaksud hanya akan diberikan kepada pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia. Persyaratan dan tata cara memperoleh dan mencabut tanda kebangsaan Indonesia bagi pesawat terbang dan helikopter dan jenis-jenis tertentu dari pesawat terbang dan helikopter yang dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki tanda kebangsaan Indonesia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Dengan diterapkannya pendaftaran terhadap Pesawat Terbang, maka memberikan sifat hak kebendaan yang kuat kepada pemilik dan hak itu mengikuti bendanya ditangan siapapun benda itu berada. Dalam praktek, hal ini memberikan perlindungan yang kuat kepada pemilik, karena pemilik dapat mempertahankan haknya terhadap khalayak umum (publik). Dengan demikian secara yuridis pesawat terbang atau helikopter merupakan benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelunasan suatu utang (agunan) sepanjang pesawat terbang atau helikopter tersebut telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut : (1) Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani Hipotek. (2) Pembebanan Hipotek pada pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran hipotek pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Jaminan_fidusia

hukum perikatan dan hukum dagang

Nama : Heni Hendrayani NPM :33209138 Kelas :3DD04 Tugas softskill HUKUM PERIKATAN A. DASAR HUKUM PERIKATAN Definisi Hukum Perikatan Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupaperbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum. Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hokum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(personal law). B. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. a. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. b. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah 1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut. 2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan. 3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. 4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. D. HAPUSNYA PERIKATAN Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan: a. Karena pembayaran b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan c. Karena pembaharuan hutang d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi e. Karena pencampuran utang f. Karena pembebasan utang g. Karena musnahnya barang yang terutang h. Karena batal atau pembatalan i. Karena berlakunya syarat pembatalan j. Karena lewat waktu atau kadaluarsa Contoh kasus : Setelah kita mengetahui berbagal macam struktur organisasi, hal yang perlu kita lakukan adalah merancang pekerjaan untuk masing-masing posisi, yang diikuti dengan analisis dan bagaimana mendeskripsikan pekerjaan yang telah didesain sebelumnya. Rancangan pekerjaan didefinisikan oleh Gomez-Meija, dkk (2004) sebagai proses pengorganisasian pekerjaan ke dalam tugas-tugas yang diperlukan untuk melakukan sebuah pekerjaan. Ada tiga hal panting yang berpengaruh dalam merancang sebuah pekerjaan, yaitu analisis alur kerja (work flow analysis) yang mendeskripsikan bagaimana pekerjaan sebagai input menambah nilai terhadap sebuah pekerjaan, yang nantinya akan dilanjutkan oleh pekerjaan lainnya. Yang kedua adalah strategi bisnis yang diambil dan bagaimana struktur organisasi yang paling tepat dengan strategi tersebut. Ada 5 pendekatan yang dapat digunakan dalam merancang pekerjaan (Gomez-Mejia, dkk, 2004): 1. Penyederhanaan pekerjaan. Pendekatan ini didasari oleh asumsi bahwa pekerjaan dapat diuraikan menjadi lebih sederhana, berupa tugas yang selalu berulang-ulang untuk mernaksimalkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan administrasi. Meskipun penyederhanaan pekerjaan hampir sama dengan penyusunan kembali proses bisnis (business process reengineering / BPR), namun hal yang membedakan adalah pendekatan ini hanya menitikberatkan pada pekerjaan dan proses tertentu, bukan proses keseluruhan dart sebuah perusahaan (Denton, 1992). 2. Pemekaran pekerjaan. Pendekatan ini menurut Szilagyi dan Wallace (1980) dilakukan dengan memekarkan sebuah pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya. Misalnya, jika seorang pekerja bagian persuratan nullanya hanya bertanggung jawab pada pengiriman surat, namun sekarang diberikan tanggung jawab untuk melakukan pendokumentasian surat. 3. Perotasian pekerjaan. Pendekatan ini dimungkinkan dengan merotasi karyawan di antara pekerjaan yang ada tanpa mengubah alur pekerjaan. Misalnya, jika seorang staf dart bagman persuratan dirotasi ke bagian administrasi keuangan. Hal ini dilakukan jika dirasakan bahwa karyawan menterlukan penyegaran lingkungan dan jenis pekerjaan. Karena apabila tidak dilakukan, produktivitas yang bersangku tan akan menurun dan tidak berkinerja sebagaimana mestinya. 4. Pemerkaya pekerjaan. Pendekatan ini dilakukan untuk membuat pekerjaan menjadi lebih menarik dan menantang bagi seorang karyawan. Hal ini dilakukan dengan menetapkan beberapa tugas khusus untuk dilakukan satu orang yang bertanggung jawab hingga selesainya proses pekerjaan yang dimaksud (Lawler, 1986). Misalnya, seorang karyawan bagian duplikasi (fotokopi) dokumen perusahaan juga bertanggung jawab terhadap pendistribusian di lingkungan internal perusahaan. 5. Desain pekerjaan berdasarkan tim. Pendekatan ini dilakukan dengan memberikan wewenang bagaimana menyelesaikan pekerjaan yang diberikan (Campion dan Higgs, 1995). Pendekatan ini dapat dicontohkan dengan pembentukan tim administrasi sebuah proyek baru yang melibatkan karyawan dari bidang keuangan, pemasaran, R&D, dan sumber daya manusia. Diharapkan nantinya pembentukan tim tersebut diikuti dengan kemandirian dalam mengelola sebuah proyek, seperti perencanaan anggaran proyek ataupun bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada seefektif dan seefisien mungkin. HUKUM DAGANG Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen : 1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya. 2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan. 3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara. 4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi. 5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan. 6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit. Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk : 1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus). 2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen. 3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan. Pembagian jenis perdagangan, yaitu : 1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang. a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir) b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen) 2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik) b. Perdagangan buku, musik dan kesenian. c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek) 3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan a. Perdagangan dalam negeri. b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : - Perdagangan Ekspor - Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito) Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan. Usaha perniagaan itu meliputi : 1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti : a. Gedung/ kantor perusahaan. b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya. c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya. d. Penagihan-penagihan e. Hutang-hutang 2. Para pelanggan 3. Rahasia-rahasia perusahaan. CONTOH KASUS : Paham Ekonomi yang mengutamakan sistem Kapitalis Perdagangan Bebas, Ekspansi Pasar, Privatisasi/Penjualan BUMN, Deregulasi/Penghilangan campur tangan pemerintah, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial (Public Service) seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Neoliberalisme dikembangkan tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia, dan Pemerintah AS (Washington Consensus). Bertujuan untuk menjadikan negara berkembang sebagai sapi perahan AS dan sekutunya/MNC. “Pasar Modal” (Pasar Uang, Pasar Saham, dan Pasar Komoditas) adalah prioritas utama. Neoliberalisme lebih mengutamakan sektor keuangan (Makro) daripada sektor riel. Di Indonesia sekitar Rp 60 Trilyun/tahun untuk pemilik SBI/SUN. Memberikan “kebijakan” pinjaman hutang dengan syarat agenda Neoliberalisme bagi dunia. Penghargaan diberikan bagi negara yang taat dan hukuman bagi yang membangkang. Afghanistan, Iraq, Korea Utara, dan Iran adalah contoh utama. Sistem Neoliberalisme melarang campur tangan negara terhadap pengusaha/spekulan. Contohnya negara-negara di seluruh dunia tidak berkuasa menghentikan spekulasi minyak. SUMBER : http://zonaekis.com/paham-ekonomi-neoliberalisme-bertentangan-dengan-islam/ http://requestartikel.com/merancang-menganalisis-dan-mendeskripsikan-pekerjaan-201102448.html

Kamis, 03 November 2011

Aspek hukum dalam bisnis (tugas softskill ke 2)

1. aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional. Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”. Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum Bisnis Dunia sbb : a. Tujuan Hukum. 1. Ketertiban 2. Ketentraman 3. Kesejahteraan 4. Kemakmuran Ketertiban dan ketentraman merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu negara, karena dengan kedua hal tersebut akan terjadi stabilitas keamanan yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan dan sekaligus roda ekonomi. Ketertiban dan ketentraman pada jaman penjajahan merupakan suatu alat untuk mengontrol daerah yang dijajah (Tujuan hukum negara penjajah = Kolot). Tetapi dalam jaman sekarang tujuan dari hukum itu bukanlah hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam menghadapi kehidupannya , tanpa kesejahteraan, maka tujuan dari hukum tersebut tidak tercapai. Prinsip dasar dengan tiga hal tersebut (Ketertiban Ketentraman, Kejehateraan) merupakan dasar dari negara-negara yang berkembang. Sedangkan untuk negara maju seperti Jepang, Amerika, Jerman, Prancis dan lain-lain memasuki point ke empat (4) Kemakmuran dalam tujuan hukum pada setiap pembuatan peraturan-peraturannya. b. Fungsi Hukum Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut. c. Aspek Hukum 1. Aspek yuridis 2. Aspek Ekonomis 3. Aspek Politis 4. Aspek Sosiologis 5. Aspek Historis 6. Aspek Cultural/kebiasaan 7. Aspek Agama/Kepercayaan. 8. Aspek Phylosofis. Dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Yuridis Merupakan aspek hukum bahwa yang mempunyai kewenangan membuat peraturan dan tata cara membuatnya adalah badan-badan yang resmi, seperti DPR, DPRD, Pemerintah. Apabila yang membuat dan tata cara membuat peraturan tersebut tidak benar (ilegal), maka peraturan tersebut akan menjadi cacat. Karena yang membuat bukanlah badan yang berwenang.. Ekonomis Merupakan gambaran apakah peraturan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dalam arti tidak merugikan masyarakat luas seperti peraturan-peraturan yang bersifat birokrasi sehingga menimbulkan ekonomi tinggi akibat peraturan tersebut. Politis Dalam pembuatan peraturan tersebut sudahkan melihat dari beberapa sudut pandang polits, jangan sampai peraturan yang dibuat hanyalah untuk membuat sekelompok golongan mendapatkan keuntungan, sedangkan golongan/kelompok lain mendapat kesulitan/kerugian seperti Peraturan tentang Tata Niaga Cengkeh, Kepres Jalan Tol dll. Sosiologis dan historis juga merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan, karena dalam membuat suatu peraturan, aspek tersebut seperti latar belakang pendidikan, ekonomi dan apakah peraturan tersebut sudah pernah dibuat dan merugikan masyarakat haruslah menjadi perhatian agar tidak terulang kembali hal-hal yang negatif dari peraturan tersebut. Oleh karena itu dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Apabila dalam peraturan tersebut tidak ada atau kurang memperhatikan 5 aspek tersebut. Peraturan tersebut dapat dilakukan sbb: Ditunda Dibatalkan Dicabut. Sistem Hukum Dunia. Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu : a Civil Law (kontinental) yang dianut oleh negara-negara eropah kontinental seperti Jerman, Perancis, belanda. Dalam sistem hukum Civil Law ini kekurangannya adalah tidak cepat mengikuti perkembangan keadaan. b Common Law (anglo Saxon) yang dianut oleh negara-negara yang mempergunakan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari seperti Inggris, Amerika, Kanada. Dalam sistem Common Law ini sangat memperhatikan perkembangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu saja (tidak konprehensif). c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah d. Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi, mediasi, arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai hukum adat negaranya seperti Jepang , China . sumber : http://setanon.blogspot.com/2010/03/aspek-hukum-dalam-bisnis-diktat.htm

pola hidup sehat

Nama :Heni Hendrayani NPM :33209138 Kelas :3DD04 Setiap orang ingin memiliki tubuh yang sehat, sehat itu ada dua bagian yaitu fisik dan non fisik. Gangguan fisik adalah penyakit – penyakit yang ada didalam tubuh kita karena makan yang tidak teratur dan sebagainya sedangkan non fisik menyangkut kondisi jiwa, hati dan pikiran seseorang , Banyak orang yang terlihat dari segi fisik dalam keadaan sehat tapi kita tidak tahu kondisi rohaninya seperti apa, sebagai contoh orang – orang yang kaya dan sukses mempunyai jasmani yang sehat, belum tentu kondisi rohani mereka sehat Ada beberapa tips pola hidup sehat : - Olahraga Olah raga memang kegiatan yang sangat sederhana, akan tetapi olahraga juga memiliki manfaat yang begitu banyak. Dengan olah raga yang teratur, anda dapat hidup dengan seimbang secara sehat. Usahakan ubah pola hidup anda dengan membuat perubahan kecil. Seperti dengan joging yang teratur atau lainnya. - Pola hidup Ubahlah keseharian yang tidak menyehatkan dengan eok hari yang menyehatkan walau dengan perubahan pola yang sedikit demi sedikit. Hal ini akan memicu anda supaya hidup dengan sehat dan selalu menjaga kebersihan. Hindari kebiasaan-kebiasaan yang buruk seperti merokok, minum-minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang atau lain sebagainya. - Pola makanan Hindari makanan-makanan yang instan atau yang berkaleng. Sebab bahan pengawet dari makanan tersebut dapat menimbulkan beberapa penyakit yang akan bermunculan. Selain itu, uasahakan untuk makan-makanan yang higenis. Higenis disini bukan berarti beli makanan yang mahal-mahal dan terjamin kebersihannya. Melainkan, konsumsilah makanan-makanan yang di olah sendiri dari rumah. Selain terjamin kebersihannya, makanan yang dibuat sendiri di rumah dapat diganti-ganti sesuai selera anda. Jangan lupa juga untuk selalu hati-hati membeli makanan di pasaran atau di pinggir jalan. Sebab berita-berita terbaru ini, banyak makanan yang di campur borak atau lain sejenisnya. Untuk itu perlu hati-hati dalam memilih makanan. Selain itu, usahakan makan sesuai anjurannya, yaitu 3 kali dalam sehari. Dan dengan diimbangi menu 4 sehat 5 sempurna. Sebab makanan dalam 4 sehat 5 sempurna merupakan kebutuhan pokok bagi tubuh anda. Selain itu, banyak-banyak minum air putih. Setidaknya 8 gelas seharinya. - Kebersihan Kebersihan sebagian dari kesehatan. Kok bisa? Sebab kebersihan seseorang menentukan kesehatan dari seseorang. Bukan hanya kesehatan fisik saja ternyata, melainkan kesehatan rohani juga terlihat dari kebersihan seseorang tersebut. Ya anda bisa memulainya dengan mandi 2 kali dalam sehari. Walaupun ini sangat sederhana, tapi hal ini akan memicu seseorang untuk menjaga kebersihan lingkungannya dan makanan yang dimakannya. Hal ini terbukti sebagian besar orang yang mandi 2 kali dalam sehari akan berusaha agar lingkungan dan makanan yang di makan tetap bersih.