Kamis, 15 Maret 2012

PERAN UKM TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN INDONESIA


NAMA :HENI HENDRAYANI
NPM :33209138
TUGAS : EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)
UNIVERSITAS GUNADARMA


ABSTRAK

Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan. (D.L. Birch, 1979).
Krisis yang terjadi di Indonesia pada 1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.
Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalam menghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.



Kata kunci : PERAN UKM TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN INDONESIA
PENDAHULUAN
SEJARAH perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan. (D.L. Birch, 1979)
Krisis yang terjadi di Indonesia pada 1997 merupakan momen yang sangat menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sektor industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UKM yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrung bertambah.

Ada beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.


Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.



Krisis ekonomi kini sudah berusia lebih dari enam tahun. Namun tanda-tanda pemulihan yang diharapkan agaknya masih berjalan sangat lambat dan terseok-seok, walaupun nilai tukar rupiah semakin menguat dan kondisi sosial-politik nasional sudah semakin membaik.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur..
PEMBAHASAN
Bisnis UKM tersebar di segala penjuru Tanah Air di pelosok nusantara dengan cukup merata. Memang jiwa ‘entrepreneurship' warga bangsa ini melekat sejak lama bahkan jauh sebelum Negara merdeka. UKM telah terbukti sepanjang sejarah bangsa muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini terutama tahun 1997/1998. Kala itu perusahaan besar ternyata tidak berdaya dan oleng. Sejumlah konglomerat memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tapi perusahaan tak kunjung terselamatkan malah terjadi penggelapan BLBI. Triliunan rupiah dikucurkan pemerintah (BI) raib tak jelas rimbanya. Ironis, pemerintah terpaksa gigit jari, tidak ada itikad baik taipan yang mengemplang BLBI. "Air susu dibalas dengan air tuba".
Kini mari kita lihat secara faktual keberadaan UKM ditengah-tengah merebaknya jejaring kapitalisme pada perekenomian bangsa ini. Senyatanya UKM amat berperan tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat angka pengangguran yang kian besar, tetapi secara makro turut menumbuh-ratakan ekonomi Negara. Dalam konteks ini kiranya penting disimak data BPS mengenai sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB). Tahun lalu UKM menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Kepedulian pemerintah atas tumbuh-kembang UKM adalah tepat dan relevan terutama pada fokus pengembangan sektor riil. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.
Demikian banyaknya UKM yang telah lama menjalankan usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman manajemen masih terbatas, maka UKM jarang menjadi besar. Sebagai contoh berdasarkan pengalaman penulis di Malang ada penjual es degan (kelapa muda) yang menjajakan dagangannya dengan rombong sederhana tapi memiliki omset mencapai 1 juta rupiah per hari. Semangat, tekad dan kemauan pebisnis sejati ini untuk mengembangkan usahanya cukup besar. Tetapi sayang mereka kurang modal dan kurang tercerahkan wawasan manajemen bisnisnya. Peran ini sebenarnya bisa difasilitasi pihak perbankan kita. Dalam konteks ini maka peran perbankan diperlukan.
Peran dan Fungsi Usaha Kecil Menengah

Penyediaan barang dan Jasa
Untuk memperlancar usaha kecil dan menengah ini salah satunya hal atau unsur utama adalah penyediaan barang dan jasa. Dengan begitu barang yang diperlukan pelanggan mudah terpenuhi.

Fungsi dan peran usaha kecil menengah adalah mengelola dan menyatukan berbagi jenis produksi atau barang dan jasa yang dibutuhkan. Kesalahan dalam mengelola penyediaan barang dan jasa akan mengakibatkan berkurangnya satu keuntungan.

Dengan tersedianya barang dan jasa pelanggan pun makin bertambah banyak, dengan begitu keuntungan juga dapat diperoleh dengan cepat tanpa memakan waktu yang cukup lama.

Penyerapan tenaga kerja
Tingginya tingkat pengangguran di Negara-negara berkembang tidak seimbang dengan tersedianya lapangan pekerjaan. Dengan adanya usaha kecil dan menengah seperti ini dapat membantu penyerapan tenaga kerja yang pengangguran. Semakin banyaknya usaha kecil tersebut dan merupakan salah satu penunjangkeberhasilan usaha.

Meningkatkan taraf hidup
Dengan adanya usaha kecil dan menengah dapat meningkatkan taraf hidup pemilik usaha kecil tersebut apabila usaha yang dikelola berjalan dengan lancer sehingga keuntungan yang diperoleh pun menjanjikan. Sebagian orang yang membuka usaha-usaha kecil memang dapat meningkatkan taraf hidupnya menjadi Iebih baik dan merupakan salah satu cara yang tepat dalam membuka usaha kecil menengah pun haru sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Kelebihan Usaha Kecil dibandingkan dengan Usaha Besar :
Inovasi
Kebanyakan dalam usaha kecil dan menengah menggunakan strategi tersendiri dengan membuat produk yang unik dan khas untuk menarik pelanggan menggunakan produk dari usaha kecil menengah tersebut. Suatu produk yang ingin dipasarkan harus mempunyai daya tarik bagi pelanggan dan dapat bersaing dengan menengah besar dengan kualitas yang dihasilkan produk tersebut dan cara pengelolaan.
Lebih fleksibel
Usaha kecil ini dikatakan lebih fleksibel karena pengorganisasiannyadan cara pengelolaan produk paling sederhana dan lebih fleksibel dalam pelaksanaannya dibandingkan usaha menengah besar. Penggunaan modal juga tidak terlalu besar dalam usaha kecil menengah. Usaha kecil berhubungan dengan penjual dan pembeli serta usaha kecil menengah ini pun lebih fleksibel dalam barang-barang yang cepat atau kurang laku.
Perbankan Diwajibkan Membantu UKM
Upaya menumbuh-ratakan perekonomian Indonesia sebaiknya diarahkan pada penguatan manajemen UKM. Sudah rahasia umum bahwa perbankan lebih suka berbisnis dengan pengusaha besar dengan omset miliaran bahkan triliunan rupiah. Secara logika memang berbisnis dengan usaha besar bisa membawa untung.gede. Namun yang dilihat lebih pada keuntungan semata, padahal resiko kerugian tidak kalah besar dan usahanya belum teruji tahan banting seperti UKM karena mungkin usahanya "ujug-ujug" (tahu-tahu) sudah besar "dikatrol sana sini". Saat krisis moneter banyak usaha besar gulung tikar, sehingga juga mempengaruhi sektor perbankan. Merangkul UKM bagi perbankan justtru lebih aman dam menguntungkan dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
Senyatanya prospek bisnis UKM terbuka luas dan menjanjikan. Berdasar pengamatan penulis banyak usaha kecil /UKM yang demikian laris, namun manajemen bisnis mereka masih sederhana. Hal ini dimaklumi oleh karena kebanyakan mereka menjalankan usaha dengan "learning by doing", tidak memperoleh pendidikan khusus. Menjalankan usaha acapkali awalnya karena situasi dan kondisi yang mengharuskan mereka untuk berbisnis dengan segala keterbatasan yang ada. Bila saja pihak perbankan bisa menyalurkan kredit sekaligus membantu mempertajam manajemen bisnis mereka, maka UKM akan tumbuh-kembang secara profesional. Sementara pihak perbankan pun akan menuai banyak manfaat dari kemajuan UKM tersebut. Ada semacam simbiosis mutualistis yang saling melengkapi.
Pada masa sebelum krisis 1998 perbankan tampak asyik masyuk dengan pengusaha besar padahal para konnglomerat itu pula yang telah menjatuhkan kinerja perbankan kita. Tanpa seleksi ketat para taipan "advonturir" itu biasanya terlalu berani ambil resiko yang unsur spekulasinya juga tinggi. Akibatnya pun kita tahu sendiri bisa fatal! Sedangkan pihak UKM biasanya patuh pada koridor siklus (proses) bisnis normal yang tidak mengada-ngada alias tidak aneh-aneh, karena umumnya target dan bidikan pasar jelas, usaha barang atau jasa yang diperdagangkan pun sudah berlangsung cukup lama.
Dalam kerjasama bisnis kapitalistik selama ini jika satu usaha besar goyah maka ini luar biasa dampaknya yang dapat menggoyahkan perbankan. Oleh karenanya tata pandang perbankan terhadap UKM harus diubah secara signifikan. Sejatinya UKM sesuai amanah Pasal 33 UUD 45 yang berpijak pada ekonomi kerakyatan. Pemerintah sebagai pemilik amanah konsitusi mesti menyusun cetak biru dan kebijakan yang mewajibkan perbankan sesuai kapasitasnya masing-masing untuk membantu UKM dari berbagai sisi dan aspek bisnis. Mungkin perlu juga melibatkan asosiasi bisnis profesional (KADIN), para pengusaha sukses yang komitmen kebangsaannya demikian tinggi secara lebih terencana dan terarah dan termaktub dalam cetak biru kebijakan bisnis UKM. Orientasi bisnis yang menerapkan manajemen profesional perlu dikenali-disosialisasikan kepada UKM oleh pihak yang memiliki keahlian itu untuk agar menjadi bagian dari etos dan budaya kerja ‘best practices' mereka sehari-hari
Apabila usaha Di Indonesia, usaha kecil dan menengah (UKM) secara historis sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi domestik, terutama sebagai penyedia kesempatan kerja, dan karenanya generator sumber primer atau sekunder pendapatan bagi banyak rumah tangga. Pendapatan kecil mudah dapat kredit perbankan dan manajemen bisnis dikembangkan mengikuti prinsip-prinsip manajemen modern yang berlaku, maka sektor ril kita akan lebih menggeliat dan dinamis. UKM tumbuh-kembang dengan sehat dan berkualitas berkat bimbingan tim manajemen perbankan. Suatu saat nanti UKM memasuki pasar global merupakan suatu keniscayaan
Membangun Kapasitas UKM Indonesia
rendah atau rumah tangga tani miskin di daerah pedesaan, UK, unit yaitu kurang dari 20 pekerja, di kegiatan non pertanian sangat penting. Perusahaan ini juga telah bermain sebagai mesin penting bagi pengembangan ekonomi lokal dan masyarakat. UKM Indonesia telah terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap nilai tambah untuk perekonomian negara dan telah memberikan peluang kerja paling besar dibandingkan dari produk domestik bruto (PDB) di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya memiliki UKM modern sebagai elemen penting dalam menciptakan ekonomi yang canggih, terutama melalui peran mereka dalam mengembangkan hubungan antar-industri, atau sebagai pendukung industri untuk memproduksi komponen dan suku cadang untuk perusahaan besar melalui mekanisme pasar atau sistem subkontrak atau bentuk lain dari hubungan produksi. Di negara maju, peran UKM bertindak sebagai pemasok untuk industri barang jadi, sehingga bisa menciptakan basis industri permanen, bersemangat, dan antar-linked. Indonesia telah menderita dari kurangnya jaringan pemasok canggih dalam negeri, yang akan memungkinkan input menengah, komponen, dan bagian untuk diproduksi secara lokal bukan di impor.
Pentingnya UKM untuk perekonomian Indonesia dapat diketahui dari jumlah besar impor dan exsport barang perunit. Memang, sebuah fitur yang signifikan dari perekonomian Indonesia adalah dominasi oleh kategori perusahaan, di perusahaan-perusahaan kecil tertentu (UKM). Benar-benar, di semua sektor ekonomi, jumlah UKM sangat besar dan itu terus tumbuh, meskipun ada penurunan selama krisis ekonomi 1997. Jumlah mereka lebih lebih besar dibandingkan Le. Terutama Usaha Kecil dapat ditemukan di seluruh negeri, di daerah perkotaan maupun pedesaan. Entitas tersebut memberikan kontribusi sebagian besar unit dan lapangan kerja di sektor-sektor seperti pertanian, industri perdagangan, manufaktur dan transportasi.

Upaya Pengembangan Iklim Usaha dalam Mendorong UKM di Masa Datang

Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.

Prospek bisnis UKM dalam era perdagangan bebas dan otonomi daerah sangat tergantung pada upaya yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengembangkan bisnis UKM. Salah satu upaya kunci yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengembangkan iklim usaha yang kondusif bagi UKM. Untuk mencapai iklim usaha yang kondusif ini, diperlukan penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi UKM. Kebijakan yang kondusif dimaksud dapat diartikan sebagai lingkungan kebijakan yang transparan dan tidak membebani UKM secara finansial bicara berlebihan. Ini berarti berbagai campur tangan pemerintah yang berlebihan, baik pada tingkat pusat maupun daerah harus dihapuskan, khususnya penghapusan berbagai peraturan dan persyaratan administratif yang rumit dan menghambat kegiatan UKM.
Suatu faktor penting di beberapa daerah yang sangat mengurangi daya saing UKM adalah pungutan liar (pungli) atau sumbangan wajib yang dikenakan pejabat aparat pemerintah. Pungli liar ini tentu saja akan meningkatkan biaya operasi UKM sehingga mengurangi daya saing mereka. Dengan demikian, pungutan liar maupun beban fiskal yang memberatkan perkembangan UKM di daerah harus dihapuskan.
Selain penciptaan lingkungan bisnis yang kondusif, program-program pengembangan UKM yang diarahkan pada supply driven strategy sebaiknya mulai ditinggalkan, sebagai pengganti dari arah program ini yakni pengembangan program UKM yang berorientasi pasaryang didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan kebutuhan riel UKM (market oriented, demand driven programs). Fokus dari program ini yakni pertumbuhan UKM yang efisien ditentukan oleh pertumbuhan produktivitas UKM yang berkelanjutan, dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan UKM yang berkelanjutan. Secara lebih spesisfik The Asia Foundation (2000 dalam Thee Kian Wie, 2001) membagi fokus pengembangan UKM baru yang berorientasi pasar tersebut dalam empat unsur pokok, yaitu: (1) pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2) pengembangan lembaga-lembaga finansial yang bisa memberikan akses kredit yang lebih mudah kepada U KM atas dasar transparansi; (3) pelayanan jasa-jasa pengembangan bisnis non-finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4) pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri.
Untuk pengembangan lembaga-lembaga finansial yang memberikan akses kredit kepada UKM atas dasar terbuka dan transparan diperlukan pengembangan lembaga-lembaga finansial yang sehat di daerah. Berbeda dengan kredit-kredit yang wajib diberikan oleh bank-bank komersial kepada UKM dalam rangka skim KUK atau skim kredit likuiditas yang disalurkan kepada UKM oleh BRI (Bank Rakyat Indonesia) dan BTN (Bank Tabungan Negara), maka dalam skim baru ini lembaga- lembaga finansial wajib memudahkan akses kredit kepada U KM atas dasar terbuka dan transparan. Pengalaman dengan berbagai skim kredit untuk UKM telah menunjukkan, bahwa akses yang mudah ke berbagai sumber pendanaan jauh lebih efektif dalam membantu operasi UKM daripada suku bunga kredit.
Dalam hubungan ini, maka peran pemerintah daerah adalah menyediakan kerangka perundang-undangan dan peraturan- peraturan baru yang memungkinkan mekanisme pasar dapat berfungsi dengan baik. Dalam hubungan ini diperlukan suatu standar pengawasan dan standar akutansi baru untuk bank-bank dagang (commercials Bank) dan
bank-bank perkreditan (BPR) agar mereka tidak melakukan diskriminasi yang tidak perlu dalam pemberian kredit kepada UKM. Dalam pemberian kredit kepada UKM, juga diperlukan suatu mekanisme transparansi berupa pemberian laporan bank-bank dagang yang benar tentang kredit yang telah diberikan kepada UKM (Timnberg, 2000 dalam Thee Kian Wie, 2001). Peraturan-peraturan ini tentu saja harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Selanjutnya, upaya pengembangan jasa- jasa non-finansial melalui program bantuan tehnis (technical assistance programs) yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah atau pejabat pemerintah, pada saat ini dan mendatang harus segera diserahkan pada pihak-pihak yang mempunyai kompetensi tinggi di bidangnya. Hal ini dimaksudkan agar bantuan tehnis yang diberikan kepada UKM dapat sesuai dengan kebutuhan riil yang diharapkan oleh pasar (market oriented dan demand driven programs). Dengan demikian tenaga-tenaga penyuluh UKM yang bertugas membantu UKM adalah mereka yang benar- benar terampil dan berwenang serta memahami kebutuhan UKM. Dalam hubungan ini, maka sektor swasta perlu menjadi alternatif dalam pelaksanaan program ini. Selain itu, peran instansi-instansi yang terlalu berlebihan dan tumpang tindih dalam program jasa pengembangan bisnis UKM sebaiknya dikurangi secara bertahap, terutama program yang ternyata kurang efektif dan efisien, sehingga dapat diganti program pengembangan bisnis UKM yang dilaksanakan pihak swasta.
Pembentukan aliansi strategis antara UKM dengan usaha-usaha aging merupakan mekanisme yang paling penting dan efektif untuk alih informasi bisnis, teknologi, kemampuan manajerial serta organisatoris, serta akses ke pasar ekspor bagi UKM daripada bantuan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Aliansi strategis ini berbeda dengan program kemitraan dan keterkaitan Bapak angkat dan mitra usaha yang kita kenai selama ini. Ini karena kemitraan dan keterkaitan cenderung didasarkan atas dorongan, kadang-kadang paksaan pemerintah, dan bukan atas kehendak kedua belah pihak, sehingga pengalaman menujukkan program ini tidak efektif. Dalam aliansi ini, maka UKM dan usaha lain, baik usaha besar atau UKM lainnya, ataupun usaha aging atau usaha domestik melakukan kerjasama yang didasarkan atas kemauan dan kepentingan bersama. Dengan demikian dalam aliansi ini tidak terjadi paksaan yang tidak perlu. Keberhasilan model aliansi strategis ini telah pula dibuktikan manfaatnya bagi pengembangan UKM di Indonesia.
Permasalahan UKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Namun UKM pada umunya juga mempunyai permasalahan-permasalahan antara lain:
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
2. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
3. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.[20]
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Langkah yang Sudah Ditempuh
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi.
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.[22] Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.
Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki.
Langkah yang Dapat Ditempuh
Pengentasan kemiskinan melalui UKM
Mungkin bagi kita semua sudah tisak asing lagi mendengar kata-kata miskin atau kemiskinan. Orang dikatakan miskin karena perekonomian yang minim atau di bawah garis rata-rata. Itulah asumsi secara umum yang ada di benah sebagian orang. Walaupun sebenarnya miskin itu tidak hanya seputar ekonomi, banyak hal yang mempengaruhi dan maknanya. Namun tulisan ini akan sedikit mambahas tentang kemiskinan ekonomi dan cara menguranginya. heheh…, kaya ahli aja.., tp gak pa lah yang penting nulis., hmmm.
Dalam setiap kali terjadi krisis ekonomi, para analis dan praktisi ekonomi selalu disadarkan betapa rentannya usaha-usaha tertentu yang berskala besar. Lalu mereka memuji-muji dan memaparkan fakta ketangguhan daya hidup usaha kecil mikro (UKM), usaha yang relatif mampu tetap bertahan, meskipun tanpa dukungan yang memadai dari pemerintah maupun sektor perbankan. Kekuatan UKM sebagai sektor usaha yang mampu adaptif terhadap perubahan-perubahan bahkan gejolak ekonomi, sudah banyak dibuktikan.
Penganugerahan hadiah Nobel kepada DR. M. Yunus dari Banglades atas usaha memberantas kemiskinan dengan menumbuhkan dan memajukan UKM di negaranya merupakan bukti pengakuan dunia atas peran penting UKM bagi kesejahteraan masyarakat dunia.
UKM merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan aktifitas ekonomi rakyat sehari-hari. Dalam skala usahanya yang kecil, bahkan sangat kecil sehingga disebut mikro, UKM tidak jarang harus hidup dengan cara gali lubang tutup lubang. Sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengalami sentuhan manajemen usaha, segala seuatunya berjalan begitu saja, sebagai suatu wujud komitmen untuk menghidupi keluarga, melayani sesama, memberikan pekerjaan kepada saudara atau tetangga. Tak heran sektor ini paling sering dikelompokkan sebagai yang tidak bankable (tidak memenuhi syarat untuk dilayani kredit perbankan).
Meskipun tidak bankable, selalu saja ada pihak tertentu yang melayani sektor UKM dalam hal pemenuhan kebutuhan modal kerja atau modal usahanya, baik itu secara individual, sebagai suatu usaha bersama, maupun oleh lembaga keuangan formal. Ada pihak-pihak tertentu yang mengkoordinir penghimpunan dana secara kolektif untuk mendukung penyediaan dana yang pemanfaatannya secara bergulir, ada pula yang secara terang-terangan berperan sebagai rentenir, menyediakan pinjaman uang secara cepat dengan mengenakan bunga pinjaman yang sangat tinggi. Pihak-pihak tersebut ada yang operasionalnya memiliki landasan hukum, ada pula yang sama sekali tidak.
Ironis memang, UKM yang diakui peranannya dalam mengerakkan perekonomian, sering kali merupakan pihak yang sangat lemah posisinya dalam berhubungan dengan sumber modal/dana. Gambaran di atas memang tidak mengambarkan kondisi nyata UKM secara keselurahan, akan tetapi secara kasat mata memang masih banyak nasib UKM yang cukup miris. Ada cukup banyak pula UKM yang sudah relatif maju, memiliki manajemen usaha yang memadai, telah berhubungan dan bahkan mendapat pinjaman dari Bank.
Pertanyaannya adalah bagaimana menumbuhkan UKM-UKM baru dan melakukan penguatan terhadap UKM yang sudah ada? Ini adalah sebuah tantangan yang perlu mendapat perhatian kita semua, karena dengan banyaknya UKM yang kuat dan mandiri, akan memperkokoh perekonomian nasional dalam menghadapi krisis ekonomi yang secara berkala pasti mampir dalam perekonomian di banyak negara.
Sebagaimana diungkapkan diawal tulisan ini, bahwa UKM terbukti relatif tangguh dalam menghadapi badai krisis ekonomi. Kondisi ini sebenarnya juga disadari dan diidentifikasi oleh beberapa lembaga keuangan besar, sebagai peluang penyaluran kredit yang potensial. UKM dipandang potensial, karena secara kumulatif merupakan pangsa pasar yang besar dan terbukti memiliki ketangguhan yang tinggi dalam menghadapi krisis ekonomi. Akan tetapi, sebagaimana karakteristik UKM yang beroperasi secara sederhana, banyak pula yang belum tertata dalam manajemen usaha yang sederhana sekalipun, sehingga merupakan hambatan besar untuk dapat memiliki akses ke dunia perbankan.
Ada beberapa pihak yang secara khusus berkecimpung dan ikut menghantarkan cukup banyak UKM menjadi usaha yang lebih besar, kuat dan mandiri. Diantaranya Lembaga Koperasi Simpan Pinjam, atau mulai dikenal sebagai Credit Union (CU), Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). CU sangat aktif mengenalkan pecatatan dan perencanaan keuangan kepada masyarakat, sekaligus sebagai sarana rekrutmen dan pembinaan anggotanya. BPR dalam peran intermediasinya banyak memberikan edukasi manajerial kepada UKM sehingga layak mendapatkan pinjaman modal dari Bank. BRI sebagai bank yang tertua di Indonesia, adalah bank yang paling dikenal dan tersebar luas untuk melayani transaksi perbankan sampai masyarakat perdesaan, meskipun belakangan juga sangat aktif mengarap transaksi-transaksi besar di perkotaan.
Berbagai pihak telah memainkan peran positifnya dalam menumbuhkan dan mengokohkan sektor UKM, akan tetapi sampai saat ini UKM belum mampu secara signifikan menunjukkan kedigdayaannya dalam perekonomian di Indonesia, hanya sebatas potensi yang perlu dikembangkan. Berbagai hambatan dalam pengembangan UKM belum berhasil ditangani secara komprehensif, bahkan seringkali terkesan tumbang tindih hingga dicurigai ditunggangi agenda politik tertentu. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), oleh sebagian pihak dianggap menafihkan pranata ekonomi yang ada dan dicurigai sebagai kebijakan populis menjelang perhelatan akbar politik pada tahun 2009.
PNPM Mandiri dan KUR adalah program yang bersifat stimulus, motivasional, dan temporer. Program-program tersebut akan sangat bermanfaat apabila mampu menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam mengelola ekonominya, sehingga pada tahapan selanjutnya telah dapat berinteraksi secara mandiri dengan lembaga ekonomi yang ada dalam sistem perekonomian nasional. Karenannya sasaran yang tepat program-proram tersebut haruslah pada masyarakat belum memiliki akses kepada lembaga keuangan formil yang ada. Dengan program yang ada dan edukasi melalui pendampingan, maka UKM-UKM yang tumbuh dari masyarakat diharapkan dapat berdiri mandiri dan bersaing dengan kelompok usaha lainnya, bahkan menjadi soko guru bagi perekonomian nasional. Untuk itu pemerintah juga harus mendorong berdirinya lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang dapat diakses dengan mudah oleh segala lapisan masyarakat.
Penyebaran lembaga keuangan yang dapat dengan mudah diakses oleh segala lapisan masyarakat adalah kebutuhan yang mendesak untuk mengakserasi pertumbuhan dan penguatan UKM-UKM. Diantaranya Koperasi, khususnya CU, dan BPR. Perkembangan CU di Kalimantan Barat belakangan ini cukup membanggakan, terutama didukung oleh pelaksanaan edukasi anggota/calon anggota yang konsisten dan upaya-upaya pengembangan kemampuan manajerial yang telah mendapat perhatian serius dari Pengurus CU. Akan tetapi secara umum, perkembangan perkoperasian kita belumlah terlalu mengembirakan, faktor tidak adanya kwalifikasi atau kompetensi standar yang ditetapkan untuk calon pengurus Koperasi dan lemahnya pembinaan maupun pengawasan pihak berwenang, menjadikan banyak Koperasi hanya berdiri sebatas papan nama atau dalam kondisi mati suri. Alternatif lain untuk mengisi kebutuhan lembaga keuangan yang mampu menstimulus dan mengakserasi pertumbuhan dan penguatan UKM di daerah-daerah adalah dengan mendirikan BPR di derah-daerah.
Tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan lembaga keuangan, termasuk bank, sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Peran penting akan semakin nyata apabila bank melaksanakan fungsi intermediasinya dengan baik di daerah tempat bank beroperasi.
Sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah kerjanya, BPR memiliki kepentingan yang besar untuk memajukan ekonomi masyarakat daerah. Sedapat mungkin BPR menghimpun sebanyak-banyaknya dana menganggur yang ada di masyarakat setempat untuk kemudian menyalurkan sebanyak-banyaknya bagi masyarakat sekitarnya yang membutuhkan dana untuk berbagai keperluan yang secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada peningkatan aktifitas ekonomi, khususnya UKM.
Pendirian BPR yang diatur dengan undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia tentu bukan proses yang mudah. Berbagai persyaratan penting pendirian BPR antara lain terkait dengan kemampuan finansial dan track record Calon Pemegang Saham, kompetensi dan kelayakan Calon Pengurus, serta Analisis Potensi dan Kelayakan Pendirian BPR, dimaksudkan agar kahadiran BPR dapat meningkatkan taraf hidup orang banyak, khususnya bagi daerah setempat.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, atau Pemerintah Daerah (Pemda), atau beberapa pihak diantaranya.
Beberapa Pemda di Indonesia, baik daerah Kabupaten/Kota maupun Provensi, telah mengambil peran aktif memajukan perekonomian daerahnya dengan mendirikan BPR, baik yang dimiliki Pemda sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. BPR-BPR yang dimiliki Pemda tergabung dalam Persatuan BPR Milik Pemda (Perbamida) yang saat ini beranggotakan sekitar 370 BPR. Di seluruh Indonesia saat ini terdapat lebih dari 1700 BPR dan sebagian besar tergabung dalam Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Di Kalimantan Barat, potensi untuk mendirikan BPR masih cukup terbuka, bahkan dibeberapa daerah Kabupaten masih ada yang belum memiliki BPR, padahal idealnya keberadaan BPR bisa sampai pada tingkat kecamatan.
Saatnya kita menghadirkan lebih banyak lembaga keuangan/pembiayaan yang dikelola secara profesional dan mampu melayani kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, khususnya UKM, sehingga perekonomian daerah maupun nasional menjadi kokoh ditopang oleh UKM-UKM yang kuat dan mandiri.

Penutup
Prospek bisnis UKM di Indonesia masih menghadapi ujian berat, walaupun dari sisi potensi jumlah dan kemampuan menyerap tenaga kerja, UKM memiliki keunggulan mutlak. Ujian berat yang dihadapi UKM masih berkutat dalam hal peningkatan kemampuan internalnya sendiri, maupun juga permasalahan eksternal lainnya. Kondisi UKM yang belum baik ini, jika tidak diperbaiki segera akan menjadi bertambah terpuruk dengan adanya perdagangan be bas dan otonomi daerah. Oleh karena itu, untuk mengatasi kemelut yang dihadapi UKM, maka tidak lain kebijakan yang mendorong langsung perkembangan UKM pada masa kini dan di masa datang sangat diperlukan. Kebijakan langsung dimaksud bukan hanya dalam hal penyediaan faktor-faktor produksi dan lingkungan bisnis yang sangat diperlukan UKM, melainkan juga (bila diperlukan) kebijakan proteksi terhadap UKM tertentu. Kebijakan proteksi ini jangan ditafsirkan bahwa kita harus segera menghentikan komitmen kita terhadap semangat liberalisasi dan globalisasi yang telah kita setujui, namun lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk menseleksi kegiatan-kegiatan ekonomi yang masih harus dilindungi, terutama UKM yang baru tumbuh (infant industries) maupun UKM yang mempunyai keterkaitan dengan rakyat kebanyakan. Ini karena bila tidak dilindungi, maka UKM dalam kelompok ini akan tergilas dengan adanya perdagangan bebas. Singkat kata, prospek bisnis UKM kini dan mendatang dalam menghadapi perdagangan bebas dan otonomi daerah sangat tergantung tidak hanya pada upaya kita dalam meningkatkan daya saing UKM, melainkan juga pada komitmen nasional untuk secara serius mengembangkan kegiatan usaha ini. Tanpa ini semua, perdagangan bebas dan otonomi daerah hanya akan menjadi malapetaka dahsyat bagi kelangsungan pembangunan Indonesia kini dan mendatang.







DAFTAR PUSTAKA

Aries Musnandar,2012, Manajemen PI-PPs, Universitas Islam Negeri,Malang
http://www.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2883:peran-ukm-dalam-pertumbuhan-ekonomi-bangsa&catid=35:artikel-dosen&Itemid=210

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=peran%20ukm%20terhadap%20pertumbuhan%20perekonomian%20diindonesia&source=web&cd=29&ved=0CFcQFjAIOBQ&url=http%3A%2F%2Fpusatinfoukm.com%2F2011%2F08%2Fmembangun-kapasitas-ukm-indonesia%2F&ei=VZ5hT63SOM_LrQfQ0KGWCA&usg=AFQjCNHV4LiGfWr7c_dQWINS5-1Sx3UW_g&cad=rja


Senin, 28 November 2011

Hak kekayaan intelektual

Tugas ke 4 softskill

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa JermannyaIstilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
PRINSIP PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
• • Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
• • Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
• • Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
• • Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Contoh kasus:
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.

Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal di Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
• Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli.
• Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
• Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
• Dipasarkan denga sistem direct selling.

Adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak distributor menyebabkan kerugian bagi konsumen dan pemilik merk tersebut. Dengan adanya hal seperti ini pihak THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC bisa saja mencabut lisensi yang telah diberikannya kepada PT. MONICA HIJAU LESTARI, karena tindakannya itu bisa menyebabkan hal yang fatal. Contohnya, bisa saja karena produk yang dijualnya itu tidak menghasilkan efek seperti yang dijanjikannya maka konsumen bisa saja beralih pada produk yang lainnya. Dengan kata lain THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC kehilangan kepercayaan dari konsumennya akibat aksi PT. MONICA HIJAU LESTARI. Atau jika seandainya produk tiruan itu mengandung bahan kimia yang berlebihan bisa saja menyebabkan kerusakan pada bagian tertentu pada konsumen.
HaKI sendiri memiliki undang-undang, yang bertujuan untuk mengatur hal di atas salah satunya. Adapun tujuan lainnya, yaitu meningkatkan motivasi untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta menejemen. Oleh karena hal itu maka diperlukanlah kesadaran dan wawasan mengenai HaKI. Sehingga hasil karya temuan-temuan yang telah didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Teori_Hak_Kekayaan_Intelektual
http://coemix92.wordpress.com/2011/05/29/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual/
http://xarrsarah.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-haki.html

SURAT-SURAT BERHARGA

Tugas softskill ke 3



Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.

Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.



Sumber:
http://xsaelicia.blogspot.com/2011/04/surat-surat-berharga.html

Kamis, 17 November 2011

fidusia dan contoh kasus

Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa, 1. Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan : 1. dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB 2. dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara. 2. Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut. Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. contoh kasus fidusia: Secara khusus ketentuan mengenai pendaftaran pesawat terbang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pendaftaran pesawat terbang sipil diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain tanda pendaftaran Indonesia , sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU Penerbangan, pesawat terbang dan helikopter yang akan dioperasikan di Indonesia wajib pula mempunyai tanda kebangsaan Indonesia. Tanda kebangsaan Indonesia dimaksud hanya akan diberikan kepada pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia. Persyaratan dan tata cara memperoleh dan mencabut tanda kebangsaan Indonesia bagi pesawat terbang dan helikopter dan jenis-jenis tertentu dari pesawat terbang dan helikopter yang dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki tanda kebangsaan Indonesia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Dengan diterapkannya pendaftaran terhadap Pesawat Terbang, maka memberikan sifat hak kebendaan yang kuat kepada pemilik dan hak itu mengikuti bendanya ditangan siapapun benda itu berada. Dalam praktek, hal ini memberikan perlindungan yang kuat kepada pemilik, karena pemilik dapat mempertahankan haknya terhadap khalayak umum (publik). Dengan demikian secara yuridis pesawat terbang atau helikopter merupakan benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan pelunasan suatu utang (agunan) sepanjang pesawat terbang atau helikopter tersebut telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut : (1) Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani Hipotek. (2) Pembebanan Hipotek pada pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran hipotek pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Jaminan_fidusia

hukum perikatan dan hukum dagang

Nama : Heni Hendrayani NPM :33209138 Kelas :3DD04 Tugas softskill HUKUM PERIKATAN A. DASAR HUKUM PERIKATAN Definisi Hukum Perikatan Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupaperbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum. Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hokum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(personal law). B. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. a. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. b. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah 1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut. 2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan. 3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. 4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. D. HAPUSNYA PERIKATAN Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan: a. Karena pembayaran b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan c. Karena pembaharuan hutang d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi e. Karena pencampuran utang f. Karena pembebasan utang g. Karena musnahnya barang yang terutang h. Karena batal atau pembatalan i. Karena berlakunya syarat pembatalan j. Karena lewat waktu atau kadaluarsa Contoh kasus : Setelah kita mengetahui berbagal macam struktur organisasi, hal yang perlu kita lakukan adalah merancang pekerjaan untuk masing-masing posisi, yang diikuti dengan analisis dan bagaimana mendeskripsikan pekerjaan yang telah didesain sebelumnya. Rancangan pekerjaan didefinisikan oleh Gomez-Meija, dkk (2004) sebagai proses pengorganisasian pekerjaan ke dalam tugas-tugas yang diperlukan untuk melakukan sebuah pekerjaan. Ada tiga hal panting yang berpengaruh dalam merancang sebuah pekerjaan, yaitu analisis alur kerja (work flow analysis) yang mendeskripsikan bagaimana pekerjaan sebagai input menambah nilai terhadap sebuah pekerjaan, yang nantinya akan dilanjutkan oleh pekerjaan lainnya. Yang kedua adalah strategi bisnis yang diambil dan bagaimana struktur organisasi yang paling tepat dengan strategi tersebut. Ada 5 pendekatan yang dapat digunakan dalam merancang pekerjaan (Gomez-Mejia, dkk, 2004): 1. Penyederhanaan pekerjaan. Pendekatan ini didasari oleh asumsi bahwa pekerjaan dapat diuraikan menjadi lebih sederhana, berupa tugas yang selalu berulang-ulang untuk mernaksimalkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan administrasi. Meskipun penyederhanaan pekerjaan hampir sama dengan penyusunan kembali proses bisnis (business process reengineering / BPR), namun hal yang membedakan adalah pendekatan ini hanya menitikberatkan pada pekerjaan dan proses tertentu, bukan proses keseluruhan dart sebuah perusahaan (Denton, 1992). 2. Pemekaran pekerjaan. Pendekatan ini menurut Szilagyi dan Wallace (1980) dilakukan dengan memekarkan sebuah pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya. Misalnya, jika seorang pekerja bagian persuratan nullanya hanya bertanggung jawab pada pengiriman surat, namun sekarang diberikan tanggung jawab untuk melakukan pendokumentasian surat. 3. Perotasian pekerjaan. Pendekatan ini dimungkinkan dengan merotasi karyawan di antara pekerjaan yang ada tanpa mengubah alur pekerjaan. Misalnya, jika seorang staf dart bagman persuratan dirotasi ke bagian administrasi keuangan. Hal ini dilakukan jika dirasakan bahwa karyawan menterlukan penyegaran lingkungan dan jenis pekerjaan. Karena apabila tidak dilakukan, produktivitas yang bersangku tan akan menurun dan tidak berkinerja sebagaimana mestinya. 4. Pemerkaya pekerjaan. Pendekatan ini dilakukan untuk membuat pekerjaan menjadi lebih menarik dan menantang bagi seorang karyawan. Hal ini dilakukan dengan menetapkan beberapa tugas khusus untuk dilakukan satu orang yang bertanggung jawab hingga selesainya proses pekerjaan yang dimaksud (Lawler, 1986). Misalnya, seorang karyawan bagian duplikasi (fotokopi) dokumen perusahaan juga bertanggung jawab terhadap pendistribusian di lingkungan internal perusahaan. 5. Desain pekerjaan berdasarkan tim. Pendekatan ini dilakukan dengan memberikan wewenang bagaimana menyelesaikan pekerjaan yang diberikan (Campion dan Higgs, 1995). Pendekatan ini dapat dicontohkan dengan pembentukan tim administrasi sebuah proyek baru yang melibatkan karyawan dari bidang keuangan, pemasaran, R&D, dan sumber daya manusia. Diharapkan nantinya pembentukan tim tersebut diikuti dengan kemandirian dalam mengelola sebuah proyek, seperti perencanaan anggaran proyek ataupun bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada seefektif dan seefisien mungkin. HUKUM DAGANG Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen : 1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya. 2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan. 3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara. 4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi. 5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan. 6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit. Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk : 1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus). 2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen. 3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan. Pembagian jenis perdagangan, yaitu : 1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang. a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir) b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen) 2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik) b. Perdagangan buku, musik dan kesenian. c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek) 3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan a. Perdagangan dalam negeri. b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : - Perdagangan Ekspor - Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito) Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan. Usaha perniagaan itu meliputi : 1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti : a. Gedung/ kantor perusahaan. b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya. c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya. d. Penagihan-penagihan e. Hutang-hutang 2. Para pelanggan 3. Rahasia-rahasia perusahaan. CONTOH KASUS : Paham Ekonomi yang mengutamakan sistem Kapitalis Perdagangan Bebas, Ekspansi Pasar, Privatisasi/Penjualan BUMN, Deregulasi/Penghilangan campur tangan pemerintah, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial (Public Service) seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Neoliberalisme dikembangkan tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia, dan Pemerintah AS (Washington Consensus). Bertujuan untuk menjadikan negara berkembang sebagai sapi perahan AS dan sekutunya/MNC. “Pasar Modal” (Pasar Uang, Pasar Saham, dan Pasar Komoditas) adalah prioritas utama. Neoliberalisme lebih mengutamakan sektor keuangan (Makro) daripada sektor riel. Di Indonesia sekitar Rp 60 Trilyun/tahun untuk pemilik SBI/SUN. Memberikan “kebijakan” pinjaman hutang dengan syarat agenda Neoliberalisme bagi dunia. Penghargaan diberikan bagi negara yang taat dan hukuman bagi yang membangkang. Afghanistan, Iraq, Korea Utara, dan Iran adalah contoh utama. Sistem Neoliberalisme melarang campur tangan negara terhadap pengusaha/spekulan. Contohnya negara-negara di seluruh dunia tidak berkuasa menghentikan spekulasi minyak. SUMBER : http://zonaekis.com/paham-ekonomi-neoliberalisme-bertentangan-dengan-islam/ http://requestartikel.com/merancang-menganalisis-dan-mendeskripsikan-pekerjaan-201102448.html

Kamis, 03 November 2011

Aspek hukum dalam bisnis (tugas softskill ke 2)

1. aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional. Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”. Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum Bisnis Dunia sbb : a. Tujuan Hukum. 1. Ketertiban 2. Ketentraman 3. Kesejahteraan 4. Kemakmuran Ketertiban dan ketentraman merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu negara, karena dengan kedua hal tersebut akan terjadi stabilitas keamanan yang dapat menunjang jalannya roda pemerintahan dan sekaligus roda ekonomi. Ketertiban dan ketentraman pada jaman penjajahan merupakan suatu alat untuk mengontrol daerah yang dijajah (Tujuan hukum negara penjajah = Kolot). Tetapi dalam jaman sekarang tujuan dari hukum itu bukanlah hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga harus memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam menghadapi kehidupannya , tanpa kesejahteraan, maka tujuan dari hukum tersebut tidak tercapai. Prinsip dasar dengan tiga hal tersebut (Ketertiban Ketentraman, Kejehateraan) merupakan dasar dari negara-negara yang berkembang. Sedangkan untuk negara maju seperti Jepang, Amerika, Jerman, Prancis dan lain-lain memasuki point ke empat (4) Kemakmuran dalam tujuan hukum pada setiap pembuatan peraturan-peraturannya. b. Fungsi Hukum Stabilitas Negara merupakan satu-satunya fungsi hukum yang sangat penting , karena tanpa ada stabilitas negara, maka segala kegiatan ekonomi tidak akan berjalan dengan baik /lancar. Oleh karena itu dalam membuat suatu peraturan negara harus memahami dari fungsi peraturan tersebut. c. Aspek Hukum 1. Aspek yuridis 2. Aspek Ekonomis 3. Aspek Politis 4. Aspek Sosiologis 5. Aspek Historis 6. Aspek Cultural/kebiasaan 7. Aspek Agama/Kepercayaan. 8. Aspek Phylosofis. Dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Yuridis Merupakan aspek hukum bahwa yang mempunyai kewenangan membuat peraturan dan tata cara membuatnya adalah badan-badan yang resmi, seperti DPR, DPRD, Pemerintah. Apabila yang membuat dan tata cara membuat peraturan tersebut tidak benar (ilegal), maka peraturan tersebut akan menjadi cacat. Karena yang membuat bukanlah badan yang berwenang.. Ekonomis Merupakan gambaran apakah peraturan tersebut mempunyai nilai ekonomis, dalam arti tidak merugikan masyarakat luas seperti peraturan-peraturan yang bersifat birokrasi sehingga menimbulkan ekonomi tinggi akibat peraturan tersebut. Politis Dalam pembuatan peraturan tersebut sudahkan melihat dari beberapa sudut pandang polits, jangan sampai peraturan yang dibuat hanyalah untuk membuat sekelompok golongan mendapatkan keuntungan, sedangkan golongan/kelompok lain mendapat kesulitan/kerugian seperti Peraturan tentang Tata Niaga Cengkeh, Kepres Jalan Tol dll. Sosiologis dan historis juga merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan, karena dalam membuat suatu peraturan, aspek tersebut seperti latar belakang pendidikan, ekonomi dan apakah peraturan tersebut sudah pernah dibuat dan merugikan masyarakat haruslah menjadi perhatian agar tidak terulang kembali hal-hal yang negatif dari peraturan tersebut. Oleh karena itu dalam pembuatan suatu peraturan harus mengandung minimal 5 aspek hukum yang tersirat dalam peraturan tersebut (Yuridis, Ekonomis, Politis, Sosiologis, Historis). Apabila dalam peraturan tersebut tidak ada atau kurang memperhatikan 5 aspek tersebut. Peraturan tersebut dapat dilakukan sbb: Ditunda Dibatalkan Dicabut. Sistem Hukum Dunia. Dalam sistem hukum di dunia hanya ada 4 bentuk yaitu : a Civil Law (kontinental) yang dianut oleh negara-negara eropah kontinental seperti Jerman, Perancis, belanda. Dalam sistem hukum Civil Law ini kekurangannya adalah tidak cepat mengikuti perkembangan keadaan. b Common Law (anglo Saxon) yang dianut oleh negara-negara yang mempergunakan bahasa inggris sebagai bahasa sehari-hari seperti Inggris, Amerika, Kanada. Dalam sistem Common Law ini sangat memperhatikan perkembangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu saja (tidak konprehensif). c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah d. Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi, mediasi, arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai hukum adat negaranya seperti Jepang , China . sumber : http://setanon.blogspot.com/2010/03/aspek-hukum-dalam-bisnis-diktat.htm

pola hidup sehat

Nama :Heni Hendrayani NPM :33209138 Kelas :3DD04 Setiap orang ingin memiliki tubuh yang sehat, sehat itu ada dua bagian yaitu fisik dan non fisik. Gangguan fisik adalah penyakit – penyakit yang ada didalam tubuh kita karena makan yang tidak teratur dan sebagainya sedangkan non fisik menyangkut kondisi jiwa, hati dan pikiran seseorang , Banyak orang yang terlihat dari segi fisik dalam keadaan sehat tapi kita tidak tahu kondisi rohaninya seperti apa, sebagai contoh orang – orang yang kaya dan sukses mempunyai jasmani yang sehat, belum tentu kondisi rohani mereka sehat Ada beberapa tips pola hidup sehat : - Olahraga Olah raga memang kegiatan yang sangat sederhana, akan tetapi olahraga juga memiliki manfaat yang begitu banyak. Dengan olah raga yang teratur, anda dapat hidup dengan seimbang secara sehat. Usahakan ubah pola hidup anda dengan membuat perubahan kecil. Seperti dengan joging yang teratur atau lainnya. - Pola hidup Ubahlah keseharian yang tidak menyehatkan dengan eok hari yang menyehatkan walau dengan perubahan pola yang sedikit demi sedikit. Hal ini akan memicu anda supaya hidup dengan sehat dan selalu menjaga kebersihan. Hindari kebiasaan-kebiasaan yang buruk seperti merokok, minum-minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang atau lain sebagainya. - Pola makanan Hindari makanan-makanan yang instan atau yang berkaleng. Sebab bahan pengawet dari makanan tersebut dapat menimbulkan beberapa penyakit yang akan bermunculan. Selain itu, uasahakan untuk makan-makanan yang higenis. Higenis disini bukan berarti beli makanan yang mahal-mahal dan terjamin kebersihannya. Melainkan, konsumsilah makanan-makanan yang di olah sendiri dari rumah. Selain terjamin kebersihannya, makanan yang dibuat sendiri di rumah dapat diganti-ganti sesuai selera anda. Jangan lupa juga untuk selalu hati-hati membeli makanan di pasaran atau di pinggir jalan. Sebab berita-berita terbaru ini, banyak makanan yang di campur borak atau lain sejenisnya. Untuk itu perlu hati-hati dalam memilih makanan. Selain itu, usahakan makan sesuai anjurannya, yaitu 3 kali dalam sehari. Dan dengan diimbangi menu 4 sehat 5 sempurna. Sebab makanan dalam 4 sehat 5 sempurna merupakan kebutuhan pokok bagi tubuh anda. Selain itu, banyak-banyak minum air putih. Setidaknya 8 gelas seharinya. - Kebersihan Kebersihan sebagian dari kesehatan. Kok bisa? Sebab kebersihan seseorang menentukan kesehatan dari seseorang. Bukan hanya kesehatan fisik saja ternyata, melainkan kesehatan rohani juga terlihat dari kebersihan seseorang tersebut. Ya anda bisa memulainya dengan mandi 2 kali dalam sehari. Walaupun ini sangat sederhana, tapi hal ini akan memicu seseorang untuk menjaga kebersihan lingkungannya dan makanan yang dimakannya. Hal ini terbukti sebagian besar orang yang mandi 2 kali dalam sehari akan berusaha agar lingkungan dan makanan yang di makan tetap bersih.