Kamis, 17 November 2011

hukum perikatan dan hukum dagang

Nama : Heni Hendrayani NPM :33209138 Kelas :3DD04 Tugas softskill HUKUM PERIKATAN A. DASAR HUKUM PERIKATAN Definisi Hukum Perikatan Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupaperbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum. Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hokum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(personal law). B. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. a. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. b. Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah 1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut. 2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan. 3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. 4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. D. HAPUSNYA PERIKATAN Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan: a. Karena pembayaran b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan c. Karena pembaharuan hutang d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi e. Karena pencampuran utang f. Karena pembebasan utang g. Karena musnahnya barang yang terutang h. Karena batal atau pembatalan i. Karena berlakunya syarat pembatalan j. Karena lewat waktu atau kadaluarsa Contoh kasus : Setelah kita mengetahui berbagal macam struktur organisasi, hal yang perlu kita lakukan adalah merancang pekerjaan untuk masing-masing posisi, yang diikuti dengan analisis dan bagaimana mendeskripsikan pekerjaan yang telah didesain sebelumnya. Rancangan pekerjaan didefinisikan oleh Gomez-Meija, dkk (2004) sebagai proses pengorganisasian pekerjaan ke dalam tugas-tugas yang diperlukan untuk melakukan sebuah pekerjaan. Ada tiga hal panting yang berpengaruh dalam merancang sebuah pekerjaan, yaitu analisis alur kerja (work flow analysis) yang mendeskripsikan bagaimana pekerjaan sebagai input menambah nilai terhadap sebuah pekerjaan, yang nantinya akan dilanjutkan oleh pekerjaan lainnya. Yang kedua adalah strategi bisnis yang diambil dan bagaimana struktur organisasi yang paling tepat dengan strategi tersebut. Ada 5 pendekatan yang dapat digunakan dalam merancang pekerjaan (Gomez-Mejia, dkk, 2004): 1. Penyederhanaan pekerjaan. Pendekatan ini didasari oleh asumsi bahwa pekerjaan dapat diuraikan menjadi lebih sederhana, berupa tugas yang selalu berulang-ulang untuk mernaksimalkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan administrasi. Meskipun penyederhanaan pekerjaan hampir sama dengan penyusunan kembali proses bisnis (business process reengineering / BPR), namun hal yang membedakan adalah pendekatan ini hanya menitikberatkan pada pekerjaan dan proses tertentu, bukan proses keseluruhan dart sebuah perusahaan (Denton, 1992). 2. Pemekaran pekerjaan. Pendekatan ini menurut Szilagyi dan Wallace (1980) dilakukan dengan memekarkan sebuah pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya. Misalnya, jika seorang pekerja bagian persuratan nullanya hanya bertanggung jawab pada pengiriman surat, namun sekarang diberikan tanggung jawab untuk melakukan pendokumentasian surat. 3. Perotasian pekerjaan. Pendekatan ini dimungkinkan dengan merotasi karyawan di antara pekerjaan yang ada tanpa mengubah alur pekerjaan. Misalnya, jika seorang staf dart bagman persuratan dirotasi ke bagian administrasi keuangan. Hal ini dilakukan jika dirasakan bahwa karyawan menterlukan penyegaran lingkungan dan jenis pekerjaan. Karena apabila tidak dilakukan, produktivitas yang bersangku tan akan menurun dan tidak berkinerja sebagaimana mestinya. 4. Pemerkaya pekerjaan. Pendekatan ini dilakukan untuk membuat pekerjaan menjadi lebih menarik dan menantang bagi seorang karyawan. Hal ini dilakukan dengan menetapkan beberapa tugas khusus untuk dilakukan satu orang yang bertanggung jawab hingga selesainya proses pekerjaan yang dimaksud (Lawler, 1986). Misalnya, seorang karyawan bagian duplikasi (fotokopi) dokumen perusahaan juga bertanggung jawab terhadap pendistribusian di lingkungan internal perusahaan. 5. Desain pekerjaan berdasarkan tim. Pendekatan ini dilakukan dengan memberikan wewenang bagaimana menyelesaikan pekerjaan yang diberikan (Campion dan Higgs, 1995). Pendekatan ini dapat dicontohkan dengan pembentukan tim administrasi sebuah proyek baru yang melibatkan karyawan dari bidang keuangan, pemasaran, R&D, dan sumber daya manusia. Diharapkan nantinya pembentukan tim tersebut diikuti dengan kemandirian dalam mengelola sebuah proyek, seperti perencanaan anggaran proyek ataupun bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada seefektif dan seefisien mungkin. HUKUM DAGANG Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen : 1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya. 2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan. 3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara. 4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi. 5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan. 6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit. Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk : 1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus). 2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen. 3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan. Pembagian jenis perdagangan, yaitu : 1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang. a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir) b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen) 2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik) b. Perdagangan buku, musik dan kesenian. c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek) 3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan a. Perdagangan dalam negeri. b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : - Perdagangan Ekspor - Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito) Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan. Usaha perniagaan itu meliputi : 1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti : a. Gedung/ kantor perusahaan. b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya. c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya. d. Penagihan-penagihan e. Hutang-hutang 2. Para pelanggan 3. Rahasia-rahasia perusahaan. CONTOH KASUS : Paham Ekonomi yang mengutamakan sistem Kapitalis Perdagangan Bebas, Ekspansi Pasar, Privatisasi/Penjualan BUMN, Deregulasi/Penghilangan campur tangan pemerintah, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial (Public Service) seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Neoliberalisme dikembangkan tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia, dan Pemerintah AS (Washington Consensus). Bertujuan untuk menjadikan negara berkembang sebagai sapi perahan AS dan sekutunya/MNC. “Pasar Modal” (Pasar Uang, Pasar Saham, dan Pasar Komoditas) adalah prioritas utama. Neoliberalisme lebih mengutamakan sektor keuangan (Makro) daripada sektor riel. Di Indonesia sekitar Rp 60 Trilyun/tahun untuk pemilik SBI/SUN. Memberikan “kebijakan” pinjaman hutang dengan syarat agenda Neoliberalisme bagi dunia. Penghargaan diberikan bagi negara yang taat dan hukuman bagi yang membangkang. Afghanistan, Iraq, Korea Utara, dan Iran adalah contoh utama. Sistem Neoliberalisme melarang campur tangan negara terhadap pengusaha/spekulan. Contohnya negara-negara di seluruh dunia tidak berkuasa menghentikan spekulasi minyak. SUMBER : http://zonaekis.com/paham-ekonomi-neoliberalisme-bertentangan-dengan-islam/ http://requestartikel.com/merancang-menganalisis-dan-mendeskripsikan-pekerjaan-201102448.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar